Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:13 WIB
Detail
ArtikelRekonstruksi Kewenangan Peradilan Konstitusi Melalui Pendekatan Teks  
Oleh: Nadir
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 3 (Sep. 2013), page 291-300.
Topik: Rekonstruksi; Kewenangan; Mahkamah Konstitusi; Reconstruction; Authority; the constitutional court
Fulltext: JJ_10_03_2013 Nadir .pdf (208.16KB)
Isi artikelRekonstruksi kewenangan peradilan konstitusi sangat dibutuhkan mengingat Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution dan the final interpreter of the constitution agar tidak menangani perkara yang secara teks tidak sesuai dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi RI sebagai peradilan konstitusi. Kewenangan yang tidak logis menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi: (i) memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara (ii) memutus pembubaran partai politik (iii) memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Karena itu, direkonstruksi ketidakmurnian kewenangan itu melalui usul perubahan Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi RI; Constitusional complaint; Constitucional question; wewenang melakukan pengawasan semua peraturan perundang-undangan, sehingga ada konsistensi semua peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai Perda; wewenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perpu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)