Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:03 WIB
Detail
ArtikelPengujian Peraturan Daerah : Sebuah Telaahan Kritis  
Oleh: Zamroni, M.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 3 (Sep. 2013), page 259-270.
Topik: Executive review; judicial review; peraturan daerah; local regulations
Fulltext: JJ_10_03_2013 M. Zamroni.pdf (209.88KB)
Isi artikelSebagai negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), yang aspek legalitasnya menjadi unsur elementer yang harus dipenuhi maka seluruh aspek penyelenggaraan pemerintah wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. Dalam wilayah peraturan perundang-undangan di Indonesia, Peraturan Daerah sesuai dengan jenis hierarkinya dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah berada dalam UU, PP, dan Perpres. Namun demikian belum ada keseragaman pendapat di antara para pakar dan ahli mengenai siapa sebenarnya yang berwenang menguji peraturan daerah. Perdebatan para ahli sesungguhnya pada wilayah berlakunya executive review dan judicial review terhadap Peraturan Daerah. Hal ini kemudian dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berikut peraturan tentang hukum acara pengujian peraturan perundangundangan menjadi referensi utama dalam kajian sekaligus analisis dalam membedah masalah pengujian Peraturan Daerah ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)