Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:57 WIB
Detail
ArtikelKinerja Fungsi Legislasi DPR RI Masa Bakti 2009-2014  
Oleh: Trimaya, Arrista
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 3 (Sep. 2013), page 245-258.
Topik: Prolegnas; kinerja; legislasi; kelemahan; Prolegnas; performance; legislation; weakness
Fulltext: JJ_10_03_2013 Arrista Trimaya .pdf (234.43KB)
Isi artikelProlegnas jangka menengah telah menetapkan sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) judul Rancangan Undang-Undang yang direncanakan akan disusun dan dibahas dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Namun dalam perjalanan DPR, khususnya di bidang Legislasi, banyak terjadi ketidakonsistenan dan kelemahan karena DPR RI belum dapat menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan perencanaan. Terjadi ketidakonsistenan DPR RI pada periode ini karena dalam kurun waktu lima tahun (2009-2014) DPR RI dan Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar dari Daftar Rancangan Undang-Undang Prolegnas 2009-2014 sebanyak 5 (lima) Rancangan Undang-Undang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)