Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:29 WIB
Detail
ArtikelProblem Yuridis Keberadaan TAP MPR dalam Hierarki Peraturan Perundangundangan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011  
Oleh: Simamora, Janpatar
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 3 (Sep. 2013), page 219-230.
Topik: problem yuridis; TAP MPR; hierarki; peraturan perundang-undangan; Juridical Problems; Hierarchy; Legislation
Fulltext: JJ_10_03_2013 Janpatar Simamora.pdf (211.79KB)
Isi artikelMelalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TAP MPR kembali dimasukkan ke dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dengan posisi setingkat di bawah UUD dan setingkat di atas undang-undang. Langkah hukum memasukkan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan pada prinsipnya justru melahirkan sejumlah problem yuridis. Dari segi sifat hukum dan materi muatan, TAP MPR bukanlah termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dari segi pengujian secara yudisial, keberadaan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan posisi setingkat di bawah UUD dan setingkat di atas undang-undang akan menimbulkan jalan buntu, kecuali MK memperluas kewenangannya. Selain itu, menempatkan TAP MPR setingkat lebih tinggi dari undang-undang, di mana undang-undang sendiri merupakan produk peraturan yang dibentuk oleh lembaga negara (DPR dan Presiden) yang setara dengan MPR juga melahirkan kesan seolah MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari lembaga negara lainnya sebagaimana diterapkan pada masa lalu. Jauh lebih efektif bila TAP MPR dimaknai dan ditempatkan sebagai aturan dasar negara atau aturan pokok negara (staatsgroungesetz) yang merupakan pelengkap dari UUD daripada sekadar menempatkannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)