Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:50 WIB
Detail
ArtikelPengendalian Merger Berdasarkan Hukum Persaingan  
Oleh: Anggraini, A.M. Tri ; Nasution, Farid F.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 2 (Jun. 2013), page 191-198.
Topik: Pengendalian; Merger; Persaingan; Control; Merger; Competition
Fulltext: JJ_10_02_2013 A.M.Tri Anggraini.pdf (196.84KB)
Isi artikelPenerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 pada tanggal 20 Juli 2010 menandai Indonesia untuk memasuki rezim pengendalian merger. Tulisan ini membahas gambaran dari regulasi dan disertai Pedoman KPPU pada kontrol merger. Ini terdiri dari sistem pemberitahuan, kondisi pemberitahuan, tes substantif dan kerangka waktu, keluaran review dan tantangan hukum, dan merger asing. Meskipun pengendalian merger ini mirip dengan yang ada di negara-negara maju lainnya, ada kekhasan dalam Pengendalian Merger Indonesia yang juga disorot dalam tulisan ini. Mereka diskusi dan kekhasan sangat penting dan akan mempengaruhi merger dan akuisisi di Indonesia. Oleh karena itu pertimbangan mengenai pengendalian merger harus dianggap serius untuk menghindari kerugian yang tidak perlu dari kegagalan untuk mematuhi rezim pengendalian merger.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)