Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:59 WIB
Detail
ArtikelPentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Perkembangan Kewirausahaan  
Oleh: Irawan, Iwan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 2 (Jun. 2013), page 171-178.
Topik: Perlindungan; Intelektual; Wirausaha; Protection; Intellectual; Entrepreneurial
Fulltext: JJ_10_02_2013 Iwan Irawan.pdf (199.13KB)
Isi artikelBanyaknya jumlah pengusaha UKM yang tidak mendaftarkan usahanya termasuk produk yang diproduksinya telah menjadi perhatian pemerintah. Para pengusaha UKM ini tidak menyadari pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, karena minimnya pengetahuan mengenai hal tersebut. Jumlah UKM yang termasuk ke dalam sub sector industri kreatif di Indonesia semakin meningkat, akan tetapi produk yang dihasilkan sulit untuk bersaing di pasar internasional karena tidak terdaftar. Minimnya kesadaran pengusaha UKM dalam mendaftarkan produk yang dimilikinya tidak terlepas dari minimnya pengetahuan pengusaha mengenai pentinya perlindungan hukum atas produk yang diproduksi. Kondisi ini terlihat dari jumlah permohonan paten, merek dan desain industri yang masuk ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selama periode 1992-2003 dan 2009-2011.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)