Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengujian Undang-Undang Pada Mahkamah Konstitusi Dan Permasalahan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Oleh:
Salim, Zafrullah
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 2 (Jun. 2013)
,
page 151-162.
Topik:
permasalahan
;
putusan
;
mahkamah konstitusi
;
problem
;
decision
;
constitutional courts
Fulltext:
JJ_10_02_2013 Zafrullah Salim.pdf
(226.57KB)
Isi artikel
Berdasarkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konsep kekuasaan kehakiman diperluas dengan membentuk dua lembaga negara (baru) yaitu Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 24B dan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, di samping kekuasaan kehakiman yang berada pada Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final terhadap pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)