Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Quo Vadis Penitipan Tahanan Dan Barang Bukti
Oleh:
Utomo, Hari
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 2 (Jun. 2013)
,
page 141-150.
Topik:
proses hukum
;
barang bukti
;
tahanan
;
legal proceedings
;
evidence
;
prisoners
Fulltext:
JJ_10_02_2013 Hari Utomo.pdf
(207.96KB)
Isi artikel
Dalam proses hukum (pidana) sering terjadi tindakan penitipan tahanan maupun barang bukti oleh pejabat yang berwenang (penyidik penuntut dan hakim) kepada pejabat lain yang secara operasional untuk dititipi. Hal tersebut sering pula menimbulkan akibat hukum yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Terdapat cukup alasan mengapa terjadi tindakan “penitipan” yang secara jelas diuraikan dalam tulisan ini. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagai dasar hukum praktek penitipan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, khususnya perlakuan terhadap barang bukti yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Lembaga Penitipan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk saat ini bukanlah tempat yang tepat untuk menerima titipan barang bukti yang mempunyai nilai cukup besar dan barang bukti yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan khalayak ramai. Aparat penegak hukum telah mengambil langkah-langkah strategis terhadap barang bukti yaitu dengan cara menitipkan barang bukti yang menyimpang dari ketentuan hukum acara. Praktek tersebut bermanfaat bagi kepentingan umum, tapi sangat memungkinkan juga untuk terjadi penyimpangan oleh aparat penegak hukum. Terlepas dari masalah tersebut, diperlukan langkah terobosan untuk meminimalisasi terjadinya akibat hukum yang tidak diinginkan demi terselenggaranya proses penegakan hukum yang akuntabel dan transparan di negeri ini. Negara pada hakikatnya harus hadir dalam rangka menyelematkan permasalahan barang bukti dan tahanan yang dapat dititipkan kepada pihak lain.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)