Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:21 WIB
Detail
ArtikelKedudukan dan Independensi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  
Oleh: Wiriadinata, Wahyu
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 1 (Mar. 2013), page 11-16.
Topik: eksekutif; legislatif; yudikatif; executive; legislative; judicial
Fulltext: JJ_10_01_2013 Wahyu Wiriadinata .pdf (188.83KB)
Isi artikelUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyebut secara tersurat keberadaan lembaga Kejaksaan. Lembaga penegak hukum lain seperti Mahkamah Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas tersurat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan lembaga kejaksaan diatur oleh perundang-undangan setingkat lebih rendah dari UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara teoritik menurut ajaran Trias Politika, kekuasaan negara harus terpisah, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum dan oleh sebab itu harus berada pada kekuasaan yudikatif. Tapi kenyataannya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 kejaksaan berada dalam kekuasaan eksekutif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)