Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:36 WIB
Detail
ArtikelMencegah Monopoli Televici  
Oleh: Manuputty, Cavin R.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 20 no. 48 (Oct. 2014), page 82-83.
Topik: Pertelevisian; Media Entertainment; MOnopoli; Menkominfo; Frekuensi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKeputusan Menkominfo Nomor 729 dan 730 dinilai cacat hukum dan melanggengkan monopoli siaran televisi. Pemodal besar punya peluang kuat untuk menguasai frekuensi. Bagaimana cara pengendaliannya? Sebuah maklumat tertera di salah satu harian nasional, pertengahan Agustus lalu. Isinya mengajak lembaga penyiaran supaya lekas mengambil dokumen di kantor menteri komunikasi dan informatika dan mengikuti seleksi penyelenggaraan penyiaran multiplexing melauli sistem teresterial. Sejauh ini, mayoritas penyiaran di Indonesia masih mengunakan sistem analog. Namun menurut cetak biru transformasi penyiaran, pemerintah akan menerapkan switch off (Mematikan kanal analog dan hanya menggunakan kanal digital) pada 2018 nanti. Konsekuensi dari cetak biru itu adalah perngoperasian sejumlah kanal digital yang dibuat dalam sistem multiplexnig.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)