Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:51 WIB
Detail
ArtikelLebih Irit Tapi Bertambah Rumit  
Oleh: Siregar, Edmiraldo ; Haryadi, Rohmat
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 20 no. 48 (Oct. 2014), page 34-35.
Topik: RUU JPH; MUI; Produk Halal; Kementrian Agama
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDI penghujung masa jabatan, DPR mengesahkan RUU JPH, yang telah berusia delapan tahun, menjadi undang-undang. Sertifikasi halal dikeluarkan badan di bawah kemenag. Di mana peran MUI? Meskipun memangkas biaya, mengapa pengusaha keberatan? Menurut politikus PKS, penyelenggara JPH adalah badan Penyelenggara Jaminan Pdroduk Halal di bawah kementrian agama. BPJH berwenang menetapkan standar, prosedur, dan kriteria halal. Ia juga berhak mencabut serta menerbitkan sertifikasi dan label halal pada suatu produk. Selain itu, lembaga ini melakukan pembinaan terhadap auditor halal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)