Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Lebih Irit Tapi Bertambah Rumit
Oleh:
Siregar, Edmiraldo
;
Haryadi, Rohmat
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Gatra vol. 20 no. 48 (Oct. 2014)
,
page 34-35.
Topik:
RUU JPH
;
MUI
;
Produk Halal
;
Kementrian Agama
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG5
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
DI penghujung masa jabatan, DPR mengesahkan RUU JPH, yang telah berusia delapan tahun, menjadi undang-undang. Sertifikasi halal dikeluarkan badan di bawah kemenag. Di mana peran MUI? Meskipun memangkas biaya, mengapa pengusaha keberatan? Menurut politikus PKS, penyelenggara JPH adalah badan Penyelenggara Jaminan Pdroduk Halal di bawah kementrian agama. BPJH berwenang menetapkan standar, prosedur, dan kriteria halal. Ia juga berhak mencabut serta menerbitkan sertifikasi dan label halal pada suatu produk. Selain itu, lembaga ini melakukan pembinaan terhadap auditor halal.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)