Anda belum login :: 13 Mar 2025 10:34 WIB
Detail
ArtikelMenakar Ulang Otonomi Daerah  
Oleh: Kumalasari, Fitri ; Guritno, G. A ; Hernawan, Arief Koes
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 20 no. 48 (Oct. 2014), page 24-25.
Topik: Otonomi Daerah; Pemerintah Daerah; RUU; Pembatasan Kewenangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak penerapan desentralisasi, Kewenangan besar kepala daerah berpotensi melahirkan abuse of power. UU Pemda membatasi kewenangan itu, dan mencoba menghadirkan keseimbangan antara pusat dan daerah. Usulan itu disepakati secara mufakat oleh fraksi lain. Pencabutan itu dilakukan setelah dua fraksi melakukan interupsi dan memprotes aturan tersebut. RUU Pemda merupakan satu dari tiga materi pokok pemecahan pada Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemda yang diajukan perubahannya oleh pemerintah sejak tiga tahun lalu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)