Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:51 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan Varietas Tanaman di Indonesia  
Oleh: Salindri, Wan Intan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 11 no. 5 (Sep. 2014), page 15-22.
Topik: Varietas Tanaman; Perlindungan; Hak Paten; Penemuan Jenis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM82
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada tahun 1961, beberapa negara di dunia telah menyepakati suatu konvensi international tentang perlindungan varietas tanaman yang termuat dalam internasional tentang perlindungfan varietas tanaman yang termuat dalam International Convention for the protection of new varietties of plants, atau yang lebih dikenal dengan istilah UPOV. Di Indonesia, perlindungan terhadap varietas tanaman sudah mulai diatur sejak tahun 1989 yaitu dalam peraturan Hak Kekayaan Intelektual di bidang hak paten. Pada undang-undang No.6 tahun 1989 tentang paten disebutkan bahwa perlindungan paten tidak dapat diberikan terhadap penemuan tentang jenis atau varietas tanaman baru atau hewan, atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi pembiakan tanaman atau hewan beserta hasilnya. Pada tahun 1997, undang-undang paten tersebut mengalami amandemen yaitu berupa pencabutan atau penghapusan terhadap ketentuan pelanggaran pemberian perlindungan terhadap makanan, minuman dan varietas tanaman. Sehingga pada undang - undang paten 1977, varietas tanaman dapat memperoleh perlindungan berupa hak paten.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)