Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:21 WIB
Detail
ArtikelMK Tolak Judicial Review UU MD3  
Oleh: Achmad, Gandhi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 20 no. 48 (Oct. 2014), page 8.
Topik: Judicial Review; Mahkama Konstitusi; UU MD3
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelLangkah PDI Perjuangan untuk meredam kolisi Merah Putih (KMP) berkuasa dalam pimpinan legislatif harus terhenti di Mahkama Konstitusi (MK). Semua lantaran MK menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 84 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang di ajukan oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini. Menurut Mahkama, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum." Menolak permohonan untuk seluruhnya", kata ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam persidangan, Senin lalu. Dalam pertimbangan hukum, pasal 84 UU MD3 tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, dalam pasal 22e UUD 45 disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden dan dan wakil presiden. "Masalah pimpinan DPR," ujar Halim Konstitusi Patrialis Akbar, ketika membacakan putusan."Hal ini Lazim dalam sistem Presidensial dengan sistem multi partai, karena sistem pengelompokan anggota DPR menjadi berubah ketika berada di DPR berdasrkan ksepakatan masing-masing," Ia menambahkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)