Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:28 WIB
Detail
ArtikelAnalisis Yuridis Terminologi Hukum "Persamaan Secara Keseluruhan (Identik)" dan Persamaan pada Pokoknya (Similiar)")  
Oleh: Jened, Rahmi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 11 no. 04 (Jul. 2014), page 19-24.
Topik: Terminologi Hukum; Analisis Yuridis; Identik; Similiar
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM82
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerminologi hukum "persamaan secara keseluruhan" dan "persamaan Pada Pokoknya" adalah terminologi hukum yang digunakan dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang merek. Terminologi hukum tersebut tentu saja sangat linier dengan persyaratan substantif suatu tanda sebagai merek bahwa merek harus memiliki daya pembeda (distinctiveness) atau memiliki kemampuan untuk membedakan (individualisering). Namun sayangnya, dalam praktek penegakan hukum merek, terutama dalam aspek pidana,terminologi hukum "persamaan secara benar, sehingga mengaburkan hakekat hukum pidana tu sendiri yang mencari kebenaran materiil.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)