Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:12 WIB
Detail
ArtikelAspek Hukum dan Non-Hukum Hak Moral Pencipta Lagu di Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta  
Oleh: Natawiria, Yosephine Kartini
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 11 no. 04 (Jul. 2014), page 2-8.
Topik: Hak Moral; Pencipta; Hukum Kekayaan Intelektual; Undang-undang nomor 19 Tahun 2002
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM82
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKonsep Hak Moral timbul melalui pemikiran para pengikut ajaran hukum alam. Berdasarkan ajaran Hak Natural (Natural Rights) pencipta selalu memiliki hak moral atas karya kreatif yang dihasilkannya. paradigma ini seringkali berkaitan dengan syarat perlindungan hak cipta yang kreatifitas atau originalitas. Hak moral melindungi reputasi dan pribadi pencipta, ketimbang keuntungan ekonomis, atas ciptaanya. Indonesia sebagai negara anggota konvensi Bern kemudian mengadopsi pasal trersebut di atas dan dituangkan ke dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Pasal tersebut merupakan satu-satunya pasal di dalam undang-undang ini yang membahas mengenai hak moral secara eksplisit.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)