Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:10 WIB
Detail
ArtikelProsedur Beracara di Pengadilan Pajak dan Pengadilan Umum  
Oleh: Fidel
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 15 (2014), page 68-.
Topik: Pengadilan Pajak; Prosedur Beracara; Sengketa pajak; Undang - undang No. 14 Tahun 2002
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengadilan Pajak sudah ada di Indonesia sejak tahun 2002 dengan dikeluarkannya Undang - undang No. 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak. Pengadilan pajak merupakan badan peradilan bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sengketa pajak ini muncul dari dikeluarkannya keputusan dalam bidang perpajakan yang isinya tidak dapat diterima oleh wajib pajak atau penanggung pajak sehingga dapat diajukan keberatan atau banding. Namun, dalam perkembangannya masih sedikit orang yang paham mengenai pengadilan pajak ini karena masih sedikitnya buku-buku literature yang membahas soal pengadilan pajak terutama mengenai prosesnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)