Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Prosedur Beracara di Pengadilan Pajak dan Pengadilan Umum
Oleh:
Fidel
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 07 no. 15 (2014)
,
page 68-.
Topik:
Pengadilan Pajak
;
Prosedur Beracara
;
Sengketa pajak
;
Undang - undang No. 14 Tahun 2002
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pengadilan Pajak sudah ada di Indonesia sejak tahun 2002 dengan dikeluarkannya Undang - undang No. 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak. Pengadilan pajak merupakan badan peradilan bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sengketa pajak ini muncul dari dikeluarkannya keputusan dalam bidang perpajakan yang isinya tidak dapat diterima oleh wajib pajak atau penanggung pajak sehingga dapat diajukan keberatan atau banding. Namun, dalam perkembangannya masih sedikit orang yang paham mengenai pengadilan pajak ini karena masih sedikitnya buku-buku literature yang membahas soal pengadilan pajak terutama mengenai prosesnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)