Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:10 WIB
Detail
ArtikelKepastian Hukum Sebuah Keniscayaan (Analisa Dakwaan Pidana Pajak Asian Grup)  
Oleh: Wibawa, Unggul
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 11 (2014), page 7-12.
Topik: pertimbangan kompetensi absolut; pelanggaran azas nebis in idem; menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; menolak dakwaan pidana perpajakan jaksa penuntut umum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.76
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengadilan Negeri Jakarta Pusat di tahun 2012 telah memutuskan untuk menolak dakwaan pidana perpajakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Manajer Pajak Asian Agri Grup. Manajer Pajak didakwa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Di dalam eksepsinya Penasehat Hukum terdakwa menyatakan keberatan berdasarkan pertimbangan kompetensi absolut dan telah terjadi pelanggaran azas nebis in idem. Lantas bagaimanakah penangnannya?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)