Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:08 WIB
Detail
ArtikelRestitusi Ekspress Bagi Wajib Pajak Pasal 17D UU KUP  
Oleh: Ikbal, Muhammad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 12 (2014), page 12-19.
Topik: Peraturan Menteri Keuangan; uang restitusi; ihapuskannya batasan peredaran usaha; umlah penyerahan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.76
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMelalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 198/PMK.03/2013, banyak kelonggaran yang diberikan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Hal ini tercermin mulai dari lebih cepatnya pengembalian uang restitusi hingga dihapuskannya batasan peredaran usaha atau jumlah penyerahan. Lantas, apa lagi kemudahan lainnya dan bagaimana prosedur mendapatkannya?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)