Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:53 WIB
Detail
ArtikelMendapat Restitusi Tanpa Menunggu Lama, Mau?  
Oleh: Ikbal, Muhammad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 12 (2014), page 6-11.
Topik: kelebihan pembayaran pajak; kredit pajak; pajak yang terutang; pemotongan pajak;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.76
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSudah menjadi rahasia umum bahwa kelebihan pembayaran pajak menciptakan kerepotan terkait Administrasi Perpajakan. Hal ini terkait dengan akan adanya pemeriksaan pajak yang meruakan tindakan lanjutan ketika wajib pajak mengklaim telah membayar pajak melebihi ketentuan. Namun, ternyata ada jalan lain dalam mendapatkan hak tersebut. Kondisi lebih bayar dala pelaporan SPT dapat terjadi dengan berbagai sebab, diantaranya kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang, terjadi kesalahan dalam, pemotongan pajak maupun pengenaan pajak yang tidak seharusnya terutang. Atas lebih bayar tersebut, wajib pajak tentunya berhak untuk mendapatkan kembali atau mengkompensasi dengan utang pajak yang lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)