Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:27 WIB
Detail
ArtikelTata Cara Pembebasan PPN/PPN dan PPnBM Bagi "Sang Tamu"  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 21 (2014), page 14-22.
Topik: PPN/PPN dan PPnBM; permohonan surat keterangan bebas; pengalihmanfaatan; BKP; JKP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMengikuti praktik kelaziman international, melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2013 pemerintah telah membebaskan PPN/PPN dan PPnBM atas impor BKP dan Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam negeri kepada perwakilan negara asing dan badan international serta pejabatnya. Untuk itu, mereka yang notabene merupakan "tamu" di negara kita harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas. manakala PPN/PPN dan PPnBM terlanjur dipungut, maka pajak tersebut dapat direstusi. Sedangkan apabila BKP/JKP tersebut dipindahtangankan/dialihmanfaatkan dalam jangka waktu tertenut, maka PPN/PPN dan PPnBM wajib dibayar kembali, kecuali jika pihak penerima pemindah/penerima pengalihmanfaatan telah memiliki suart dispensi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)