Anda belum login :: 26 Nov 2024 22:30 WIB
Detail
ArtikelMemaknai Harga Jual Sebagai Dasar Pengenaan Pajak  
Oleh: Kurniawan, Anang Mury
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 21 (2014), page 6-13.
Topik: PPN; Perhitungan PPN; Perpajakan; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPPN dihitung dengan cara yang cukup sederhana yaitu mengalihkan harga jual dengan tarif PPN 10%. Namun, dalam praktik komponen yang menjadi unsur dalam penentuan harga jual kadang menjadi persoalan tersendiri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)