Perjanjian Jual Beli Tiket pesawat adalah perjanjian yang terjadi antara pihak perusahaan penerbangan yakni PT. Garuda Indonesia dengan pihak calon penumpang, yang memuat peraturan-peraturan dari mulai pemesanan tiket sampai, penerimaan kembali bagasi di tempat tujuan terakhir penumpang yang bermaksud, untuk mengatur segala hal yang mungkin akan terjadi dalam proses pengangkutan penumpang dengan menggunakan media transportasi berupa pesawat terbang komersial. |