Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pembebasan Hak Atas Tanah untuk Normalisasi Kali Sunter di Wilayah Jakarta Utara
Bibliografi
Author:
Purwansari, Rina Rahayu Eka
;
Prabowo, Bambang
(Advisor)
Topik:
LAW
;
Pembebasan Hak atas Tanah
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1998
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rina Rahayu Eka Purwansari's Undergraduate Theses.pdf
(4.44MB;
14 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-886
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan berkembangnya masyarakat yang terus menerus tuntutan akan pembangunan semakin besar, sedangkan luas tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan semakin terbatas. Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan dilakukan pembebasan tanah. Masalah yang sering timbul dalam praktek pembebasan tanah adalah masalah tentang ganti rugi. Sehubungan dengan pembebasan tanah yang mana masalah ganti rugi menyangkut hak-hak dari si peailik tanah yang tanahnya terkena pembebasan, seperti halnya pada pelaksanaan ganti rugi di wilayah kali Sunter, masih banyak warga yang menuntut ganti rugi yang lebih tinggi dari yang ditentukan dengan alasan bahwa ganti rugi terlalu rendah dan tidak cukup untuk membeli atau mendapatkan tanah yang baru ditempat lain. Jelas bahwa hukum yang mengatur sudah sesuai untuk memenuhi usaha pelaksanaan pembangunan baik itu untuk kepentingan umum maupun kepentingan rakyat. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa masih adanya ketidaksesuaian mengenai pelaksanaan PMDN No. 15 tahun 1975 dalam hal yang menyangkut pemberian ganti rugi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembebasan tanah merupakan perbuatan melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang hak atau penguasa tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi. Dalam hal ini cara pembayaran ganti rugi harus dilaksanakan secara langsung dan tunai oleh instansi yang terkait. Bersamaan dengan itu pembayaran ganti rugi dilakukan pula penyerahan atau pelepasan hak atas tanahnya dengan disaksikan sekurang-kurangnya 4 orang panitia pembebasan tanah, diantaranya harus ada Kepala Kecamatan yang bersangkutan. Dalam hal ini untuk menentukan besarnya ganti rugi hendaknya panitia pelaksana pembebasan tanah harus berpedoman pada ketentuan yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 55 tahun 1993, yang dalam penetapan besarnya ganti rugi ditetapkan berdasarkan atas nilai nyata atau yang sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan (PBB) yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan. Sehingga tujuan yang terkandung dalam pelaksanaan pembebasan tanah dapat terwujud.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)