Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:40 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mau Bukti Pemotongan Distempel Tanda Tangan? Pahami Dulu Aturan Mainnya!
Oleh:
Ikbal, Muhammad
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 07 no. 17 (2014)
,
page 6-12.
Topik:
Pelaporan pajak menjadi kewajiban pemotong pajak
;
membuat bukti pemotongan
;
merupakan bagian dari kewajiban pelaporan pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.77
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pelaporan pajak menjadi kewajiban pemotong pajak, setelah menyetor pajak yang telah dipotong. Membuat bukti pemotongan, merupakan bagian dari kewajiban pelaporan pajak tersebut. Diperbolehkannya penggunaan stempel tanda tangan pada saat pembuatan bukti pemotongan menjadi fasilitas yang dapat digunakan wajib pajak atas transaksi yang jumlahnya tidak sedikit.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)