Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:34 WIB
Detail
ArtikelKewajiban PPN Bagi Non PKP  
Oleh: Kurniawan, Anang Mury
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 18 (2014), page 27-31.
Topik: PPN bagi Non PKP; Status Pengusaha; PPN dikukuhan menjadi PKP.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.77
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMasyarakat secara umum memahami bahwa kewajiban PPN berlaku ketika seorang pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, ternyata ada beberapa jenis transaksi yang dikenakan PPN tanpa pandang bulu, baik dilakukan oleh PKP maupun Non PKP tetap terutang PPN. Uniknya dalam reverse mechanism subjek yang bertanggung jawab untuk menyetor adn melaporkan PPN tidak diisyaratkan harus dikukuhkan sebagai PKP. Artinya baik berstatus sebagai PKP maupun Non-PKP Kewajiban PPN tetap melekat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)