Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:48 WIB
Detail
ArtikelPasca Dikenai Pajak, Apakah Barang Pertanian Akan Jadi Lebih Mahal?  
Oleh: Chandra, Andi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 18 (2014), page 14-18.
Topik: Nasib Barang Pertanian; Hasil Pertanian dikenai PPN; Putusan MA tentang hasil pertanian
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.77
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelNasib barang pertanian sedang di ujung tanduk! Saat ini barang-barang hasil pertanian seperti sawit, kakao, tembakau, getah karet sampai tanaman hias dan tanaman obat akan dikenai PPN. Putusan MA-lah yang menjadi penyebab hal ini. Putusan ini cukup mengejutkan karena dianggap melampaui Undang-undang PPN yang dipegang teguh dalam peraturan pemerintah sejak 1994 kini harus diubah dengan terbitnya putusan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)