Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pasca Dikenai Pajak, Apakah Barang Pertanian Akan Jadi Lebih Mahal?
Oleh:
Chandra, Andi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 07 no. 18 (2014)
,
page 14-18.
Topik:
Nasib Barang Pertanian
;
Hasil Pertanian dikenai PPN
;
Putusan MA tentang hasil pertanian
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.77
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Nasib barang pertanian sedang di ujung tanduk! Saat ini barang-barang hasil pertanian seperti sawit, kakao, tembakau, getah karet sampai tanaman hias dan tanaman obat akan dikenai PPN. Putusan MA-lah yang menjadi penyebab hal ini. Putusan ini cukup mengejutkan karena dianggap melampaui Undang-undang PPN yang dipegang teguh dalam peraturan pemerintah sejak 1994 kini harus diubah dengan terbitnya putusan tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)