Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:08 WIB
Detail
ArtikelKPU vs Muhammad Taufik  
Oleh: Siga, M. Arifin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 130 (Aug. 2014), page 30-31.
Topik: KPU; Penyelenggaraan Pemilu; Sengketa; Ketua DPD Partai Gerindra; Pernyataan di Mahkamah Konstitusi; PHPU; Husni Kamil Malik
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.115
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama enam komisioner KPU lainya melaporkan ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik ke polisi terkait dengan pernyataannya ketika berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi tempat penyelenggaraan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang menyebut akan "menculik" Ketua KPU Husni Kamil Malik karena dianggap bertindak curang dalam penyelenggaraan pemilu presiden. Menangani kasus ini, polisi sedang melakukan penyelidikan dan tentunya dengan mengumpulkan barang bukti termasuk memeriksa saksi-saksi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)