Tanah merupakan barang jaminan yang paling disukai oleh lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tanah dapat dijadikan jaminan kredit, bagaimana syarat-syarat dan bentuk pengikatannya yang dikaitkan dengan Undang-undang yang berlaku pada saat ini. Penelitian yang dilakukan oleh penulis dengan mengunakan dua metode yaitu: pertama, metode penelitian pengumpulan data dilakukan melalui wanwancara langsung dengan pihak yang berkepentingan (disebut data primer) dan melalui bacaan-bacaan seperti: buku, Kitab perundang-undangan, majalah, bahan pustaka dan sebagainya (disebut data sekunder). Metode yang kedua adalah metode analisa data, dimana data-data yang telah terkumpul itu baik data primer dan data sekunder, dianalisa oleh penulis, kemudian penyajiannya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah merupakan bentuk jaminan yang paling disukai pada saat ini dan dengan berlakunya UUHT NO.4 Tahun 1996 lebih memberikan kepastian hukum bagi kreditur maupun debitur. |