Anda belum login :: 27 Nov 2024 19:03 WIB
Detail
ArtikelJangan Salah Gunakan Aborsi  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 131 (Sep. 2014), page 17-19.
Topik: Aborsi; PP Tentang kesehatan Reproduksi; Perihal Aborsi boleh dilakukan; Syarat-syarat Aborsi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.115
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetika mendengar kata aborsi, yang terlintas adalah kehamilan di luar nikah. Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah NOmor 61/2014 tentang kesehatan Reproduksi pada 21 Juli 2014. Masyarakat tampaknya tak terlalu mengenal PP tersebut sebagai PP Kesehatan Reproduksi tapi lebih mengenal PP Aborsi. Padahal PP itu Justru melindungi kualitas hidup perempuan karena diantaranya akibat korban perkosaan. Aborsi boleh dilakukan jka mengancam jiwa si ibu dan tidak ada cara lain. Kedua Aborsi bisa dilakukan bila ada alasan medis baik fisik maupun psikis, yang keduanya mengancam keselamatan si ibu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)