Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Failitas PPN & PPnBm Bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan International
Oleh:
Kurniawan, Anang Mury
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 07 no. 19 (2014)
,
page 36-44.
Topik:
Fasilitas PPN dan PPnBM Dibebaskan
;
Penerbitan SKB
;
Pengajuan Restitusi oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan International
;
Pengajuan Restitusi oleh Importir Distributor
;
Dealer atau Pihak Lainnya
;
Pembayaran Kembali PPN/PPnBM yang Seharusnya Tidak diberikan Pembebasan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.77
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2013 perwakilan negara asing dan badan international serta pejabatnya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenalan PPN dan PPnBM. Pemerintah membuat aturan ini dilatarbelakangi untuk menampung perjanjian dengan negara lain, konvensi international yang telah diratifikasi, serta kelaziman International.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)