Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:42 WIB
Detail
ArtikelFailitas PPN & PPnBm Bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan International  
Oleh: Kurniawan, Anang Mury
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 19 (2014), page 36-44.
Topik: Fasilitas PPN dan PPnBM Dibebaskan; Penerbitan SKB; Pengajuan Restitusi oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan International; Pengajuan Restitusi oleh Importir Distributor; Dealer atau Pihak Lainnya; Pembayaran Kembali PPN/PPnBM yang Seharusnya Tidak diberikan Pembebasan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.77
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSesuai dengan PP No. 47 Tahun 2013 perwakilan negara asing dan badan international serta pejabatnya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenalan PPN dan PPnBM. Pemerintah membuat aturan ini dilatarbelakangi untuk menampung perjanjian dengan negara lain, konvensi international yang telah diratifikasi, serta kelaziman International.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)