Manusia dengan segala kelebihan dan keterbatasannya selalu memerlukan makanan dan minuman untuk menunjang aktifitas hidupnya. Kelebihannya, ia dapat mengolah dan merekayasa suatu produk makanan menjadi bentuk lain. Di Negara Indonesia yang hampir 88% penduduknya adalah umat Muslim memiliki keinginan atas terjaminnya kehalalan suatu produk. Ketidakpastian halal atau haramnya suatu produk menjadikan masyarakat ragu untuk mengkonsumsinya dan hal ini dapat menjadi "bumerang" bagi produsen untuk memasarkan produknya di tengah-tengah masyarakat Oleh sebab itu setiap kemasan produk yang halal harus mencantumkan keterangan halal dan produsen harus bertanggung jawab terhadap kehalalan produk tersebut selain Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM-MUI), dan pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Departemen Agama dan Departemen Kesehatan. |