Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:06 WIB
Detail
ArtikelKabinet Profesional Racikan Jokowi  
Oleh: Setiawanto, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 135 (Sep. 2014), page 30-32.
Topik: Kabinet; Kementrian; Negara; Kursi; Kepemerintahan;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.116
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementrian Negara yang menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan kementrian yaitu 34 Menteri. Dari 34 Menteri yang bakal dia tunjuk, terdiri atas 18 orang dari kalangan profesional dan 16 politisi dari kalangan partai politik. Dari 34 Kementrian itu terbagi atas 19 kementrian yang tetap seperti kabinet Indonesia Bersatu I dan II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun terdapat enam kementrian hasil penggabungan, dan tiga kementrian baru. Mengapa ada kementrian yang mengalami perubahan? karena sesuai Undang-undang 39/2008 menyebutkan kementrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu Presiden dapat membentuk atau mengubah kementrian untuk urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasim dan sinkronasi program pemerintah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)