Anda belum login :: 25 Nov 2024 00:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perpres No.75 Tahun 2014 (Payung Hukum Pembangunan Infrastruktur)
Oleh:
Buchori, Ahmad
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 135 (Sep. 2014)
,
page 14-15.
Topik:
Pembangunan
;
Undang-undang
;
Infrasturktur
;
Perpres
;
Penyelenggaraan
;
Penyediaan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.116
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Koordinasi antar-pemangku kepentingan diperlukan untuk menjamin akurasi penyelenggaraan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas. Berdasarkan Prepres itu, Presiden membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPIP), yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pemabangunan Nasional/Kepala Badan Perncanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Perpres ini, Transaksi Penyediaan infrastruktur prioritas dilaksanakan oleh penanggung jawab program, dilaksanakan sesuai dengan rencama aksi, dan dilakukan melalui konsultasi dan koordinator intensif dengan KPPIP.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)