Anda belum login :: 25 Nov 2024 00:05 WIB
Detail
ArtikelPerpres No.75 Tahun 2014 (Payung Hukum Pembangunan Infrastruktur)  
Oleh: Buchori, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 135 (Sep. 2014), page 14-15.
Topik: Pembangunan; Undang-undang; Infrasturktur; Perpres; Penyelenggaraan; Penyediaan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.116
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKoordinasi antar-pemangku kepentingan diperlukan untuk menjamin akurasi penyelenggaraan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas. Berdasarkan Prepres itu, Presiden membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPIP), yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pemabangunan Nasional/Kepala Badan Perncanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Perpres ini, Transaksi Penyediaan infrastruktur prioritas dilaksanakan oleh penanggung jawab program, dilaksanakan sesuai dengan rencama aksi, dan dilakukan melalui konsultasi dan koordinator intensif dengan KPPIP.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)