Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:11 WIB
Detail
ArtikelProyek Infrastruktur Jangan Lagi Ada yang Tertunda  
Oleh: Buchori, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 135 (Sep. 2014), page 16-17.
Topik: Hukum; Sarana; prasarana; Infrastruktur; Proyek; penyediaan;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.116
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenerbitan payung hukum tersebut bisa menggenjot pembangunan infrastruktur dalam negeri, dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjukan usahanya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Sektor yang selalu dibanding-bandingkan dalam mengukur tingkat daya saing suatu negara. Penyediaan itu penting dan strategis dalam mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraaan rakyat sesuai Perpres yang mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014. Rencana pembangunan yang dilakukan diantaranya yaitu proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di desa Karanggeneng dan Ujungnegoro, dan Ponowareng Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Serta Tol Trans Sumatera.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)