Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:01 WIB
Detail
ArtikelKajian tentang Pengaturan Syarat Kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004  
Oleh: Wijayanta, Tata
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 26 no. 01 (Feb. 2014), page 1-13.
Topik: bankruptcy; article 2 paragraph (1) of the Act Number 37 of 2004; conditions of bankruptcy; kepailitan; Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; syarat kepailitan
Fulltext: 457-736-1-SM.pdf (529.15KB)
Isi artikelPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur minimal jumlah utang untuk mengajukan permohonan pailit. Untuk mengajukan kepailitan hanya diperlukan dua orang kreditur dan salah satu utangnya tidak dibayar pada waktunya, sehingga hanya mendasarkan pada ketidakmauan (unwilling) dari si debitur dan bukan pada kemampuan (unable) debitur dalam membayar utang. Minimal jumlah utang ini perlu diatur sehingga kemudian tidak akan terjadi lagi putusan-putusan kepailitan terhadap debitur yang sebenarnya mampu dalam membayar utang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)