Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:35 WIB
Detail
ArtikelPenerapan Hukum Eksekusi Penetapan Imbalan Jasa Kurator yang Tidak Sesuai dengan Pasal 17 Ayat (2) UU K-PKPU  
Oleh: Simatupang, Theresia ; Hasudungan, Rhonald Sianturi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 14 no. 1 (Jan. 2014), page 49-60.
Topik: execution of judge decision; curator reward; bankruptcy cancellation; eksekusi penetapan hakim; imbalan jasa kurator; pembatalan pailit
Fulltext: 276-476-1-SM.pdf (231.67KB)
Isi artikelArtikel ini membahas permasalahan eksekusi penetapan imbalan jasa kurator dalam hal pembatalan pailit di tingkat MA dimana Pasal 17 ayat (2) UU K-PKPU mengatur penetapan tersebut diputuskan Majelis Hakim di tingkat Kasasi/Peninjauan Kembali namun dalam prakteknya dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa eksekusi penetapan imbalan jasa kurator yang bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) UU K-PKPU tidak dapat dieksekusi. Upaya hukum yang dapat diambil pihak yang dirugikan atas penetapan tersebut adalah gugatan perdata, permohonan pembatalan penetapan kepada MA atau mengajukan Peninjauan Kembali.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)