Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Testamen dengan Segala Akibat Hukumnya
Bibliografi
Author:
Agus, Jati
;
Girsang, Yan Apul H.
(Advisor)
Topik:
Pewarisan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1990
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jati Agus Undergraduated Theses.pdf
(1.21MB;
2 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-308
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Testamen adalah suatu pernyataan dari orang yang masih hidup yang harus dilaksanakan pada waktu ia mati. Apabila seorang meninggal dunia maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan hukum tidak akan lenyap begitu saja, melainkan akan mengakibatkan timbulnya masalah hukum yang baru dan disinilah timbul persoalan pewarisan.
Pengertian warisan itu sendiri adalah suatu cara untuk menyelesaikan perhubungan hukum dalam masyarakat yang melahirkan sedikit banyak persoalan sebagai akibat dari wafatnya seseorang. Dengan kata lain pengertian warisan ini mengandung 3 unsur, yaitu :
1. Seorang peninggal warisan.
2. Seseorang atau beberapa orang ahli warisnya yang berhak untuk menerima kekayaan yang ditinggalkan itu.
3. Harta warisan, yaitu ujud kekayaan yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada para ahli waris itu.
Didalam thesis ini juga dijelaskan mengenai hal membagi harta warisan yang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1. Pewarisan menurut ketentuan UU / Ab intestato.
2. Pewarisan menurut testamen / surat wasiat.
Menurut KUH Perdata, bahwa yang berhak untuk menjadi ahli waris yang ditentukan oleh UU adalah para keluarga, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau si istri yang hidup terlama.
Pewarisan menurut testamen / surat wasiat adalah merupakan suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal atas harta kekayaannya.
Namun sering kali dalam menentukan kemauannya dalam pembagian harta warisan secara tidak adil dan juga sering kali seseorang yang membuat surat wasiat di dorong oleh paksaan atau tipu muslihat dari orang lain yang menguntungkannya. Sedangkan dilain pihak para ahli waris lainnya dirugikan. Yang paling Tazim dan nyata suatu testamen itu berisi "Erfstel1ing", yaitu suatu penunjukkan seseorang atau beberapa orang untuk menjadi ahli waris yang akan mendapat seluruh / sebagian dari warisan.
Selain itu dapat juga berisi suatu "Legaat", yaitu suatu pemberian kepada seseorang.
Menurut Hukum Perdata Barat, pada umumnya suatu testament dapat ditarik kembali atas kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan 2 (dua) cara :
a. Dengan suatu wasiat baru.
b. Dengan suatu akta notaris khusus.
Tapi pemberian sesuatu barang dalam testamen akan gugur apabila:
1. Barang yang disebutkan dalam testamen lenyap pada waktu si pewaris masih hidup.
2. Barang-barang yang dimaksudkan dalam testament setelah wafatnya si pewaris baru lenyap di luar sepengetahuan ahli waris yang melaksanakan testamen.
3. Apabila ahli waris yang dimaksudkan dalam testament menolak untuk menerima barang itu atau oleh UU dilarang untuk menjadi ahli waris.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.546875 second(s)