Tujuan penulisan skripsi ini, Yaitu untuk mengetahui sejauh manakah perlindungan hukum yang diberikan UU Merek 1961, terhadap pemakai merek yang sah serta khalayak ramai selaku konsumen barang yang mempergunakan merek-merek. Metoda penelitian skripsi ini, yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian beberapa buah kasus tentang merek, yaitu mengenai perkara merek "TANCHO", perkara merek "YKK", perkara merek "KAMPAK" vs "RAJA KAMPAK", perkara merek "SEVEN UP", perkara merek "COLUMBUS". Dari penelitian tersebut, maka dapat diketahui latar belakang permasalahan yang berkisar pada konkurensi curang. Serta dapat mengetahui perlindungan hokum yang diberikan perundang-undangan merek kita terhadap pemakai merek yang sah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU Merek 1961 tersebut. Juga dapat diketahui dasar hukum mengenai gugatan yang dapat diajukan terhadap pemakai merek yang tidak sah. Di samping perundang-undangan merek kita yaitu UU Merek 1961, ternyata ketentuan yang terdapat di dalam Paris Convention turut pula mengatur permasalahan di dalam hukum merek di Indonesia. |