Pasar modal, adalah salah satu sarana untuk mendapatkan dana dengan menjual saham kepada masyarakat, bagi badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Dilihat dari sisi hukum, syarat-syaratnya telah mengalami perubahan kemudahan, salah satu lembaga yang aktif dalam sejak permulaan sampai terjualnya saham tersebut di pasar modal adalah penjamin emisi efek. Penjamin emisi sendiri harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat berperan, dalam pelaksanaannya mempunyai beberapa peranan yang dibagi dalam jenis dan bentuk penjaminan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. PT.X dibentuk sejak diijinkan pertumbuhan lembaga keuangan baru yakni lembaga keuangan bukan bank, dalam peranannya sebagai penjamin emisi, sejak berdirinya PT tersebut, apakah ada bebrapa permasalahan yang berkaitan dengan apa yang di atur di Undang-undang dengan apa yang dilaksanakan dengan bentuk peraturan pelaksananya. Pihak pemerintah dalam hal ini melalui Bapepam mempunyai sistim kontrol yang sangat ketat dalam bentuk pengecekan secara dokumen, pihak pihak yang berperan disini adalah lembaga yang sesuai dengan tugas dan bidang masing masing berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kode etik dan norma profesinya. Pentingnya kehadiran penjamin emisi ini membutuhkan pengetahuan kita terhadapnya, agar dapat terlihat lebih jelas, maka skripsi ini dituangkan dalam metode komparatif yang bersifat deskriftif. |