Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:05 WIB
Detail
ArtikelPemekaran Daerah Harus Dikendalikan  
Oleh: Ardhi, Dwinanda
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Media Keuangan: Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/e-magazine/media-keuangan/) vol. 09 no. 81 (May 2014), page 27-29.
Topik: UU Nomor 33 Tahun 2004; UU No.33/2004; Rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD); Dana Alokasi Khusus (DAK); Wawancara
Fulltext: MM88 0981 0514 27-29.pdf (1.09MB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelImplementasi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah berjalan selama 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, dinamika ketatanegaraan berubah secara cepat. Pemerintah memandang perlunya mengakomodir sejumlah isu krusial dan strategis yang muncul sebagai bagian dinamika perkembangan di bidang perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui perubahan UU tersebut. “Upaya perbaikan kebijakan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 lebih mengarah kepada penggantian dan bukan revisi,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo, dalam perbincangan dengan Media Keuangan beberapa waktu lalu. Berikut petikannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)