Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:31 WIB
Detail
ArtikelOpini: Munculnya Kembali Wacana Pengenaan PPnBM Ponsel  
Oleh: Sulistyo, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Media Keuangan: Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/e-magazine/media-keuangan/) vol. 9 no. 80 (Apr. 2014), page 44-45.
Topik: Impor; produk seluler; komputer genggam; komputer tablet; PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah); Kementerian Perindustrian
Fulltext: MM88 0980 0414 44-45.pdf (356.95KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelRencana Pemerintah untuk memberlakukan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) ponsel kembali mengemuka akhir-akhir ini. Kementerian Perindustrian berencana mengusulkan tarif PPnBM bagi ponsel di atas Rp5 juta per unit sebesar 20%. Menurut Kementerian Perindustrian, pesatnya perkembangan peralatan komunikasi nasional dan derasnya impor produk seluler perlu ditata dengan mengendalikan impor ponsel. Dengan pengenaan tarif PPnBM, diharapkan impor ponsel bisa berkurang dan negara juga dapat menghemat devisa sebesar USD1,8 miliar atau Rp20,6 triliun dan tambahan penerimaan negara sebesar Rp4,1 triliun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)