Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di PT Sinar Inti Telaga
Bibliografi
Author:
Artadjaja, Lousiana Ikayanti
;
Dharmabrata, Wahjana
(Advisor)
Topik:
LAW
;
Perjanjian Sewa Menyewa
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1990
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Louisiana Ikayanti Artadjaja's Undergraduate Theses.pdf
(1.02MB;
5 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-333
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sewa-menyewa terjadi karena konsumen membutuhkan suatu barang hanya dalam jangka waktu tertentu dan tidak terus-menerus. Hal ini menjadi masalah bagi konsumen. Kemudian timbul suatu gagasan dari produsen untuk memberikan barang produksinya dalam jangka waktu tertentu, hal ini dikenal sebagai Sewa-menyewa dan keadaan ini dapat memecahkan masalah dari konsumen; tetapi harus dibentuk dalam suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: Untuk sahnya suatu perjanjian, diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikat dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Perjanjian sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk perjanjian khusus yang diatur dalam Buku III Bab VII KUH Perdata. Bila penyewa tidak melakukan apa yang dijanjikannya sesuai dengan isi perjanjian antara kedua belah pihak, maka keadaan ini disebut Wanprestasi yang diancam dengan sanksi:
- membayar kerugian yang diderita ,disebut ganti rugi;
- pembatalan perjanjian;
- peralihan resiko;
- membayar biaya perkara, dipekarakan di depan hakim.
Disini penyewa dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alasan supaya bebas dari hukuman, yaitu:
- mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa;
- mengajukan, bahwa kreditur sendiri yang telah lalai;
- mengajukan, bahwa kreditur telah melepaskan haknya
untuk menuntut ganti rugi.
Dengan mengajukan pembelaan karena adanya keadaan memaksa, maka penyewa berusaha menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang diajukan itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak diduga dan ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan tersebut. Akibat dari keadaan ini akan menimbulkan Resiko yang menjadi tanggung jawab dari pihak yang menyewakan dan inilah masalah yang harus dihadapi. Sedangkan masalah yang terjadi di PT Sinar Inti Telaga disebabkan oleh:
- keterlambatan penyewa dalam membayar uang sewa;
- kelalaian penyewa dalam perawatan mobil;
- digadaikan atau dijualnya mobil dalam masa sewa.
Dan pemecahannya, yaitu :
- dengan menegur atau memberi peringatan;
- dengan musyawarah;
- dengan jalur hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.296875 second(s)