Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:51 WIB
Detail
BukuPerjanjian Jual Beli secara Angsuran Perumahan Pondok Pakulonan
Bibliografi
Author: Hadiono, Muliani ; Darmabrata, Wahyono (Advisor)
Topik: Perjanjian Jual Beli secara Angsuran
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1990    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Muliani Hadiono's Undergraduate Theses.pdf (1.91MB; 5 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-334
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sebagai dasar hukum dari perjanjian jual beli adalah pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menetapkan bahwa setiap perjanjian harus mencakup hal-hal seperti sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab (causa) yang halal. Selanjutnya akan diteliti apakah perjanjian jual beli secara angsuran merupakan kekhususan dari perjanjian jual beli? Dalam pengumpulan dan penelitian data yang diperlukan bagi penulis skripsi kecil ini, penulis lebih banyak mempergunakan data yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Selain itu telah pula penulis minta bahan-bahan dari seorang yang banyak mengetahui mengenai seluk beluk perjanjian jual beli socara angsuran yaitu Bapak Budinan Setiawan S.H., General Affair PT. Alfa Goldland Realty. PT. Alfa Goldland Realty sebagai salah satu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang kemasyarakatan, khususnya dalam bidang perumahan. turut pula berpartisipasi dalam hal pembangunan perumahan. Pembangunan perumahan disini terutama ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, yang mana dapat dimiliki secara angsuran. Pemilikan rumah secara angsuran tersebut, oleh PT. Alfa Goldland Realty didasarkan pada pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan suatu pasal yang menegaskan bahwa perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian konsensual. Perjanjian konsensual mempunyai arti bahwa pada saat tercapainya kata sepakat antara penjual dan pembeli mengenai unsur-unsur pokok yaitu barang dan harga, maka pada saat itu pula perjanjian tersebut sudah merupakan perjanjian yang sah (mengikat/mempunyai kekuatan hukum). Perjanjian jual beli yang bersifat konsensual ini masih ditambah lagi dengan persyaratan khusus lainnya yaitu akta otentik atau akta dibawah tangan. Perjanjian-perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli harus ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena bila ada salah satu pihak (penjual atau pembeli) yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah mereka sepakati bersama, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)