Anda belum login :: 26 Nov 2024 17:39 WIB
Detail
ArtikelPasal Prematur UU MD3  
Oleh: Dhyaksa, Andya ; Febriana, Bernadetta ; Anggana, Andi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 20 no. 37 (Jul. 2014), page 33-35.
Topik: Undang-undang; Pasal Prematur; UU MD3; Pasal Krusial
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.129
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSidang Paripurna DPR telah mengesahkan Undang-Undang MD3 yang baru. Beleid tersebut dianggap belum sempurna karena masih banyak perdebatan. Pasal krusial bukan hanya soal mekanisme penentuan pimpinan DPR. Bak bola salju, setelah disahkan pada sidang paripurna Selasa pekan lalu, UU MD3 memang bergulir menjadi polemik di tengah masyarakat. Penyebabnya, beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap bermasalah. Dalam catatatn GATRA, setidaknya terdapat tiga pasal krusial dalam revisi UU Nomor 27/2009 ini yang dianggap bermasalah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)