Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:51 WIB
Detail
ArtikelTerus Terang Untuk Pajak Penerangan Pajak  
Oleh: Wisanggeni, Irwan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 16 (2014), page 58-61.
Topik: Pajak Penerangan Jalan; Pendapatan Asli Daerah; Pembanguna Daerah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.77
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBesarnya Pajak Penerangan Jalan ditetapkan berdasrkan Kewenangan Pemda dan DPRD setempat. Pajak Penerangan Jalan juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemda setempat yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah. Terkait dengan Pajak Penerangan Jalan, apakah yang dimaksud dengan Pajak Penerangan Jalan? Bagaimana pula cara menghitungnya?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)