Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:13 WIB
Detail
ArtikelPungutan OJK Peraturan dan Surat Edaran Pun Dikeluarkan  
Oleh: Buchori, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 117 (May 2014), page 11-13.
Topik: Pungutan OJK; Penerimaan OJK; Otoritas Jasa Keuangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.114
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK 9SIPO) paling lambat 15 April 2014. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan dan surat edaran terkait pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan, di tengah masih adanya suara ketidaksetujuan sejumlah pelaku usaha jasa keuangan atas pengenaan pungutan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)