Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:11 WIB
Detail
ArtikelTata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P31/Menhut-Ii/2014 tanggal 21 Mei 2014)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 125 (Jul. 2014), page L1-L8.
Topik: Hasil Hutan; Hutan Produksi; Restorasi Ekosistem; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P31/Menhut-Ii/2014 tanggal 21 Mei 2014
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.115
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)