Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:25 WIB
Detail
ArtikelMenyoal Kelayakan Merger Menggunakan Nilai Buku  
Oleh: Budi, Chandra
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 13 (2014), page 72-73.
Topik: Kelayakan Merger; Nilai Buku; Penggabungan Usaha
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.77
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemberitaan tentang Ditjen Pajak menolak proses penggabungan usaha (merger) antara PT. SCMA, pemilik SCTV dengan PT. IDKM, pemilik Indosiar menggelitik saya untuk menanggapinya. Seakan-akan, menurut pemberitaan tersebut, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak proses merger yang dilakukan. Padahal, Ditjen Pajak tidak memiliki kewenangan atau otorisasi tersebut. Jadi, dapat dikatakan bahwa proses legal formal merger perusahaan tidak ada kaitannya dengan Ditjen Pajak. Lantas, bagaimana perlakuan pajak bagi perusahaan yang melakukan merger?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)