Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:33 WIB
Detail
ArtikelAda Kaban di Kasus Anggoro  
Oleh: Haryadi, Rohmat ; Djafar, Anthony
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 20 no. 27 (May 2014), page 91-93.
Topik: Anggoro Widjojo; M.S. Kaban; Kasus Korupsi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.127
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAnggoro Widjojo menebar duit untuk mengamankan proyek SKRT senilai Rp 184 milyar. Dananya mengalir ke anggota DPR hingga bekas Menteri Kehutanan M.S. Kaban. Ketua Umum PBB itu mengaku tidak terlibat. Dalam surat dakwaan, nama M.S. Kaban disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Anggoro. Permintaan itu dipenuhi. Besarnya bervariasi, mulai Rp 50 juta hingga US$ 20.000 atau setara dengan Rp 200 juta. Uang itu untuk memuluskan proyek revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (skrt) yang digarap PT Masaro Radiocom, perusahaan milik Anggoro. "Ada timbal balik berupa uang yang diterima Kaban setelah keluar izin program revitalisasi SKRT yang dikerjakan perusahaan Anggoro," kata sumber GATRA di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)